Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 67
(1)

Hak Korban meliputi:

  1. hak atas Penanganan;

  2. hak atas Pelindungan; dan

  3. hak atas Pemulihan.

(2)

Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.


Terkait

Komentar!