Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan berhak…
      • b. bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan…
      • c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Tindak Pidana Kekerasan…
      • Pasal 2Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual didasarkan pada asas: a. penghargaan…
      • Pasal 3Substansi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan…
        • ayat (1)Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: a. pelecehan seksual nonfisik; b.…
        • ayat (2)Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1),…
      • Pasal 5Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan…
      • Pasal 6Dipidana karena pelecehan seksual fisik: a. Setiap Orang yang melakukan…
        • ayat (1)Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan…
        • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban…
      • Pasal 8Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat…
      • Pasal 9Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat…
        • ayat (1)Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah…
        • ayat (2)Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. perkawinan…
      • Pasal 11Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi,…
      • Pasal 12Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan…
      • Pasal 13Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya…
        • ayat (1)Setiap Orang yang tanpa hak: a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar…
        • ayat (2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan…
        • ayat (3)Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
        • ayat (4)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf …
        • ayat (5)Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud…
        • ayat (1)Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan…
        • ayat (2)Ketentuan mengenai penambahan 1/3 (satu per tiga) sebagaimana dimaksud pada…
        • ayat (1)Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan…
        • ayat (2)Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan…
        • ayat (3)Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat…
        • ayat (4)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
        • ayat (2)dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
        • ayat (1)Selain dijatuhi pidana, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan…
        • ayat (2)Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Rehabilitasi…
        • ayat (3)Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah…
        • ayat (1)Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur…
        • ayat (2)Dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana…
        • ayat (3)Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya Restitusi pelaku Korporasi.
        • ayat (4)Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa: a. perampasan…
      • Pasal 19Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara…
        • Pasal 20Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tindak…
          • ayat (1)Penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara Tindak Pidana…
          • ayat (2)Dalam hal belum terdapat penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memenuhi…
          • ayat (3)Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan…
        • Pasal 22Penyidik, penuntut umum, dan hakim melakukan pemeriksaan terhadap…
        • Pasal 23Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di…
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan berhak…
      • b. bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan…
      • c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Tindak Pidana Kekerasan…
      • Pasal 2Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual didasarkan pada asas: a. penghargaan…
      • Pasal 3Substansi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan…
        • ayat (1)Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: a. pelecehan seksual nonfisik; b.…
        • ayat (2)Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1),…
      • Pasal 5Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan…
      • Pasal 6Dipidana karena pelecehan seksual fisik: a. Setiap Orang yang melakukan…
        • ayat (1)Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan…
        • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban…
      • Pasal 8Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat…
      • Pasal 9Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat…
        • ayat (1)Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah…
        • ayat (2)Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. perkawinan…
      • Pasal 11Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi,…
      • Pasal 12Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan…
      • Pasal 13Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya…
        • ayat (1)Setiap Orang yang tanpa hak: a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar…
        • ayat (2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan…
        • ayat (3)Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
        • ayat (4)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf …
        • ayat (5)Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud…
        • ayat (1)Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan…
        • ayat (2)Ketentuan mengenai penambahan 1/3 (satu per tiga) sebagaimana dimaksud pada…
        • ayat (1)Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan…
        • ayat (2)Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan…
        • ayat (3)Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat…
        • ayat (4)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
        • ayat (2)dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
        • ayat (1)Selain dijatuhi pidana, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan…
        • ayat (2)Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Rehabilitasi…
        • ayat (3)Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah…
        • ayat (1)Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur…
        • ayat (2)Dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana…
        • ayat (3)Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya Restitusi pelaku Korporasi.
        • ayat (4)Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa: a. perampasan…
      • Pasal 19Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara…
        • Pasal 20Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tindak…
          • ayat (1)Penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara Tindak Pidana…
          • ayat (2)Dalam hal belum terdapat penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memenuhi…
          • ayat (3)Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan…
        • Pasal 22Penyidik, penuntut umum, dan hakim melakukan pemeriksaan terhadap…
        • Pasal 23Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di…
  • PENUTUP
Pasal 25
(1)

Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

(2)

Keluarga dari terdakwa dapat memberi keterangan sebagai Saksi di bawah sumpah/janji, tanpa persetujuan terdakwa.

(3)

Dalam hal keterangan Saksi hanya dapat diperoleh dari Korban, keterangan Saksi yang tidak dilakukan di bawah sumpah/janji, atau keterangan Saksi yang diperoleh dari orang lain, kekuatan pembuktiannya dapat didukung dengan keterangan yang diperoleh dari:

  1. orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana tersebut;

  2. Saksi yang keterangannya berdiri sendiri tetapi ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu dan keterangannya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah baik dalam kualifikasi sebagai keterangan Saksi maupun petunjuk; dan/atau

  3. ahli yang membuat alat bukti surat dan/atau ahli yang mendukung pembuktian tindak pidana.

(4)

Keterangan Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas.

(5)

Keterangan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib didukung dengan penilaian personal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):