Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(4)

Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Saksi dan/atau Korban yang berkediaman atau bertempat tinggal di luar negeri, pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dilakukan dengan didampingi pejabat perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Terkait

Komentar!