Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Hak Korban meliputi:

  1. hak atas Penanganan;

  2. hak atas Pelindungan; dan

  3. hak atas Pemulihan.

Terkait

Komentar!