Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(4)Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan pada:
  1. panti sosial;
  2. satuan pendidikan; dan
  3. tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Komentar!