Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(4)

Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan pada:

  1. panti sosial;

  2. satuan pendidikan; dan

  3. tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Terkait

Komentar!