Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(4)

Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ketua pengadilan negeri tidak mengeluarkan penetapan, penyidik berdasarkan kewenangannya dapat melakukan pemeriksaan Saksi dan/atau Korban melalui perekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Terkait

Komentar!