Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 90
(1)

UPTD PPA yang telah terbentuk sebelum Undang- Undang ini diundangkan tetap menjalankan tugas dan fungsinya terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan wajib menyesuaikan dengan Undang- Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(2)

Dalam hal UPTD PPA belum terbentuk, pembentukan UPTD PPA dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(3)

Dalam hal UPTD PPA belum terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan Pelayanan Terpadu di daerah diselenggarakan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Terkait

Komentar!