Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 2

Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual didasarkan pada asas:

  1. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;

  2. nondiskriminasi;

  3. kepentingan terbaik bagi Korban;

  4. keadilan;

  5. kemanfaatan; dan

  6. kepastian hukum.


Terkait

Reaksi!

👠1