Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
- PEMBUKAAN
- a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan berhak…
- b. bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan…
- c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik…
- BATANG TUBUH
- Pasal 5Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan…
- Pasal 6Dipidana karena pelecehan seksual fisik: a. Setiap Orang yang melakukan…
- Pasal 8Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat…
- Pasal 9Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat…
- Pasal 11Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi,…
- Pasal 12Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan…
- Pasal 13Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya…
- ayat (1)Setiap Orang yang tanpa hak: a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar…
- ayat (2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan…
- ayat (3)Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (4)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf …
- ayat (5)Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud…
- ayat (1)Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan…
- ayat (2)Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan…
- ayat (3)Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat…
- ayat (4)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
- ayat (2)dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
- ayat (1)Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur…
- ayat (2)Dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana…
- ayat (3)Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya Restitusi pelaku Korporasi.
- ayat (4)Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa: a. perampasan…
- Pasal 19Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara…
- PENUTUP
Pasal 14
Setiap Orang yang tanpa hak:
melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;
mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:
untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau
menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan, kecuali Korban adalah Anak atau Penyandang Disabilitas.
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan demi kepentingan umum atau untuk pembelaan atas dirinya sendiri dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tidak dapat dipidana.
Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Anak atau Penyandang Disabilitas, adanya kehendak atau persetujuan Korban tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.