Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 80

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!