Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan berhak…
      • b. bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan…
      • c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Tindak Pidana Kekerasan…
      • Pasal 2Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual didasarkan pada asas: a. penghargaan…
      • Pasal 3Substansi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan…
        • ayat (1)Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: a. pelecehan seksual nonfisik; b.…
        • ayat (2)Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1),…
      • Pasal 5Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan…
      • Pasal 6Dipidana karena pelecehan seksual fisik: a. Setiap Orang yang melakukan…
        • ayat (1)Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan…
        • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban…
      • Pasal 8Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat…
      • Pasal 9Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat…
        • ayat (1)Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah…
        • ayat (2)Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. perkawinan…
      • Pasal 11Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi,…
      • Pasal 12Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan…
      • Pasal 13Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya…
        • ayat (1)Setiap Orang yang tanpa hak: a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar…
        • ayat (2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan…
        • ayat (3)Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
        • ayat (4)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf …
        • ayat (5)Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud…
        • ayat (1)Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan…
        • ayat (2)Ketentuan mengenai penambahan 1/3 (satu per tiga) sebagaimana dimaksud pada…
        • ayat (1)Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan…
        • ayat (2)Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan…
        • ayat (3)Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat…
        • ayat (4)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
        • ayat (2)dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
        • ayat (1)Selain dijatuhi pidana, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan…
        • ayat (2)Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Rehabilitasi…
        • ayat (3)Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah…
        • ayat (1)Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur…
        • ayat (2)Dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana…
        • ayat (3)Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya Restitusi pelaku Korporasi.
        • ayat (4)Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa: a. perampasan…
      • Pasal 19Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara…
        • Pasal 20Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tindak…
          • ayat (1)Penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara Tindak Pidana…
          • ayat (2)Dalam hal belum terdapat penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memenuhi…
          • ayat (3)Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan…
        • Pasal 22Penyidik, penuntut umum, dan hakim melakukan pemeriksaan terhadap…
        • Pasal 23Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di…
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan berhak…
      • b. bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan…
      • c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
      • Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Tindak Pidana Kekerasan…
      • Pasal 2Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual didasarkan pada asas: a. penghargaan…
      • Pasal 3Substansi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan…
        • ayat (1)Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: a. pelecehan seksual nonfisik; b.…
        • ayat (2)Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1),…
      • Pasal 5Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan…
      • Pasal 6Dipidana karena pelecehan seksual fisik: a. Setiap Orang yang melakukan…
        • ayat (1)Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan…
        • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban…
      • Pasal 8Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat…
      • Pasal 9Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat…
        • ayat (1)Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah…
        • ayat (2)Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. perkawinan…
      • Pasal 11Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi,…
      • Pasal 12Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan…
      • Pasal 13Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya…
        • ayat (1)Setiap Orang yang tanpa hak: a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar…
        • ayat (2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan…
        • ayat (3)Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
        • ayat (4)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf …
        • ayat (5)Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud…
        • ayat (1)Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan…
        • ayat (2)Ketentuan mengenai penambahan 1/3 (satu per tiga) sebagaimana dimaksud pada…
        • ayat (1)Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan…
        • ayat (2)Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan…
        • ayat (3)Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat…
        • ayat (4)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
        • ayat (2)dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
        • ayat (1)Selain dijatuhi pidana, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan…
        • ayat (2)Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Rehabilitasi…
        • ayat (3)Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah…
        • ayat (1)Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur…
        • ayat (2)Dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana…
        • ayat (3)Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya Restitusi pelaku Korporasi.
        • ayat (4)Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa: a. perampasan…
      • Pasal 19Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara…
        • Pasal 20Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tindak…
          • ayat (1)Penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara Tindak Pidana…
          • ayat (2)Dalam hal belum terdapat penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memenuhi…
          • ayat (3)Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan…
        • Pasal 22Penyidik, penuntut umum, dan hakim melakukan pemeriksaan terhadap…
        • Pasal 23Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di…
  • PENUTUP
Kerangka<< >>

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

  2. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

  3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

  4. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

  6. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  7. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  8. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

  9. Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan, termasuk lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.

  10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan pelindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

  11. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.

  12. Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat adalah lembaga masyarakat berbadan hukum yang memberikan pelayanan untuk Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  13. Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  14. Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

  15. Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  16. Hak Korban adalah hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban.

  17. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

  18. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  19. Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.

  20. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya.

  21. Dana Bantuan Korban adalah dana kompensasi negara kepada Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  22. Rehabilitasi adalah upaya yang ditujukan terhadap Korban dan pelaku untuk memulihkan dari gangguan terhadap kondisi fisik, mental, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota Keluarga, maupun Masyarakat.

  23. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  24. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.


Pasal 2

Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual didasarkan pada asas:

  1. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;

  2. nondiskriminasi;

  3. kepentingan terbaik bagi Korban;

  4. keadilan;

  5. kemanfaatan; dan

  6. kepastian hukum.


Pasal 3

Substansi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan untuk:

  1. mencegah segala bentuk kekerasan seksual;

  2. menangani, melindungi, dan memulihkan Korban;

  3. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;

  4. mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan

  5. menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.


BAB II
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL


Pasal 4
(1)

Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

  1. pelecehan seksual nonfisik;

  2. pelecehan seksual fisik;

  3. pemaksaan kontrasepsi;

  4. pemaksaan sterilisasi;

  5. pemaksaan perkawinan;

  6. penyiksaan seksual;

  7. eksploitasi seksual;

  8. perbudakan seksual; dan

  9. kekerasan seksual berbasis elektronik.

(2)

Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:

  1. perkosaan;

  2. perbuatan cabul;

  3. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;

  4. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

  5. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

  6. pemaksaan pelacuran;

  7. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

  8. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

  9. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

  10. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 5

Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).


Pasal 6

Dipidana karena pelecehan seksual fisik:

  1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

  2. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

  3. Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).


Pasal 7
(1)

Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan delik aduan.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban Penyandang Disabilitas atau Anak.


Pasal 8

Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, dipidana karena pemaksaan kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Pasal 9

Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap, dipidana karena pemaksaan sterilisasi, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Pasal 10
(1)

Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2)

Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  1. perkawinan Anak;

  2. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau

  3. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.


Pasal 11

Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat melakukan kekerasan seksual terhadap orang dengan tujuan:

  1. intimidasi untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga;

  2. persekusi atau memberikan hukuman terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya; dan/atau

  3. mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan/atau seksual dalam segala bentuknya, dipidana karena penyiksaan seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).


Pasal 12

Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


Pasal 13

Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 14
(1)

Setiap Orang yang tanpa hak:

  1. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;

  2. mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau

  3. melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2)

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:

  1. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau

  2. menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(3)

Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan, kecuali Korban adalah Anak atau Penyandang Disabilitas.

(4)

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan demi kepentingan umum atau untuk pembelaan atas dirinya sendiri dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tidak dapat dipidana.

(5)

Dalam hal Korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Anak atau Penyandang Disabilitas, adanya kehendak atau persetujuan Korban tidak menghapuskan tuntutan pidana.


Pasal 15
(1)

Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika:

  1. dilakukan dalam lingkup Keluarga;

  2. dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;

  3. dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;

  4. dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya;

  5. dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang;

  6. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu;

  7. dilakukan terhadap Anak;

  8. dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas;

  9. dilakukan terhadap perempuan hamil;

  10. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;

  11. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana, atau perang;

  12. dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik;

  13. mengakibatkan Korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular;

  14. mengakibatkan terhentinya dan/atau rusaknya fungsi reproduksi; dan/atau

  15. mengakibatkan Korban meninggal dunia.

(2)

Ketentuan mengenai penambahan 1/3 (satu per tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak berlaku bagi Pasal 14.


Pasal 16
(1)

Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

(2)

Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:

  1. pencabutan hak asuh Anak atau pencabutan pengampuan;

  2. pengumuman identitas pelaku; dan/atau

  3. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(3)

Ketentuan mengenai penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.

(4)

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)

dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.


Pasal 17
(1)

Selain dijatuhi pidana, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan tindakan berupa Rehabilitasi.

(2)

Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Rehabilitasi medis; dan

  2. Rehabilitasi sosial.

(3)

Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah koordinasi jaksa dan pengawasan secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


Pasal 18
(1)

Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

(2)

Dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat Korporasi, dan/atau Korporasi.

(3)

Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya Restitusi pelaku Korporasi.

(4)

Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa:

  1. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

  2. pencabutan izin tertentu;

  3. pengumuman putusan pengadilan;

  4. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

  5. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi;

  6. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi; dan/atau

  7. pembubaran Korporasi.


BAB III
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK
PIDANA KEKERASAN SEKSUAL


Pasal 19

Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.


BAB IV
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI
SIDANG PENGADILAN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 20

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana, termasuk yang diberlakukan secara khusus dalam Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tertentu, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.


Pasal 21
(1)

Penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus memenuhi persyaratan:

  1. memiliki integritas dan kompetensi tentang Penanganan perkara yang berperspektif hak asasi manusia dan Korban; dan

  2. telah mengikuti pelatihan terkait Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(2)

Dalam hal belum terdapat penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual ditangani oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim yang berpengalaman dalam menangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

(3)

Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. penyidik oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk;

  2. penuntut umum oleh Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk; dan

  3. hakim oleh Ketua Mahkamah Agung atau pejabat lain yang ditunjuk.


Pasal 22

Penyidik, penuntut umum, dan hakim melakukan pemeriksaan terhadap Saksi/Korban/tersangka/terdakwa dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, martabat, tanpa intimidasi, dan tidak menjustifikasi kesalahan, tidak melakukan viktimisasi atas cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang menimbulkan trauma bagi Korban atau yang tidak berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Pasal 23

Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):