Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(4)Keterangan Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas.

Komentar!