Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(5)

Untuk terpidana Korporasi, pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Terkait

Komentar!