Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:

  1. kondisi kesehatan, keamanan, keselamatan Saksi dan/atau Korban, dan/atau alasan lainnya yang sah didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau pihak yang berkompeten;

  2. keputusan LPSK yang memberi Pelindungan terhadap Saksi dan/atau Korban;

  3. jumlah Saksi dan/atau Korban; dan/atau

  4. tempat kediaman atau tempat tinggal Saksi dan/atau Korban.

Terkait

Komentar!