Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB V
HAK KORBAN, KELUARGA KORBAN, DAN SAKSI


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 65
(1)

Ketentuan mengenai Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi yang diatur dalam peraturan perundang- undangan tetap berlaku, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini.

(2)

Pelaksanaan Pelindungan Saksi dan Korban diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini.


Bagian Kedua
Hak Korban


Pasal 66
(1)

Korban berhak atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(2)

Korban Penyandang Disabilitas berhak mendapat aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 67
(1)

Hak Korban meliputi:

  1. hak atas Penanganan;

  2. hak atas Pelindungan; dan

  3. hak atas Pemulihan.

(2)

Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.


Pasal 68

Hak Korban atas Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi:

  1. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;

  2. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;

  3. hak atas layanan hukum;

  4. hak atas penguatan psikologis;

  5. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;

  6. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan

  7. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.


Pasal 69

Hak Korban atas Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b meliputi:

  1. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan;

  2. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan;

  3. Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;

  4. Pelindungan atas kerahasiaan identitas;

  5. Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban;

  6. Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan

  7. Pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.


Pasal 70
(1)

Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi:

  1. Rehabilitasi medis;

  2. Rehabilitasi mental dan sosial;

  3. pemberdayaan sosial;

  4. Restitusi dan/atau kompensasi; dan

  5. reintegrasi sosial.

(2)

Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:

  1. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;

  2. penguatan psikologis;

  3. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;

  4. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;

  5. pendampingan hukum;

  6. pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;

  7. penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;

  8. penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;

  9. penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban;

  10. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;

  11. hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan

  12. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.

(3)

Pemulihan setelah proses peradilan meliputi:

  1. pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan;

  2. penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan Korban;

  3. pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau kompensasi;

  4. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;

  5. penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu;

  6. pemberdayaan ekonomi; dan

  7. penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dengan Peraturan Presiden.


Bagian Ketiga
Hak Keluarga Korban


Pasal 71
(1)

Hak Keluarga Korban meliputi:

  1. hak atas informasi tentang Hak Korban, hak Keluarga Korban, dan proses peradilan pidana sejak dimulai pelaporan hingga selesai masa pidana yang dijalani terpidana;

  2. hak atas kerahasiaan identitas;

  3. hak atas keamanan pribadi serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan;

  4. hak untuk tidak dituntut pidana dan tidak digugat perdata atas laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

  5. hak asuh terhadap Anak yang menjadi Korban, kecuali haknya dicabut melalui putusan pengadilan;

  6. hak mendapatkan penguatan psikologis;

  7. hak atas pemberdayaan ekonomi; dan

  8. hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Keluarga Korban.

(2)

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak atau anggota Keluarga lain yang bergantung penghidupannya kepada Korban atau orang tua yang bukan sebagai pelaku berhak atas:

  1. fasilitas pendidikan;

  2. layanan dan jaminan kesehatan; dan

  3. jaminan sosial.

(3)

Pemenuhan hak Keluarga Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.


Terkait

Komentar!