Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 82

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan untuk mengefektifkan Pencegahan dan Penanganan Korban.


Terkait

Komentar!