Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

UPTD PPA yang telah terbentuk sebelum Undang- Undang ini diundangkan tetap menjalankan tugas dan fungsinya terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan wajib menyesuaikan dengan Undang- Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Terkait

Komentar!