Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  1. perkawinan Anak;

  2. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau

  3. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Terkait

Reaksi!

👠1