Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib:

  1. menerima laporan di ruang khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban; dan

  2. menyelenggarakan penguatan psikologis bagi Korban,

Terkait

Komentar!