Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(5)

Dalam pertemuan pendahuluan, Saksi dan/atau Korban dapat didampingi oleh Pendamping dan/atau Keluarga serta dapat dihadiri penyidik.

Terkait

Komentar!