Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(5)Penghindaran pencantuman atau penyalinrekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertujuan sebagai upaya Pelindungan dan jaminan keamanan serta penghormatan peradilan terhadap martabat dan privasi Korban.

Komentar!