Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:

  1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

  2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

  3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

  4. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;

  5. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;

  6. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

  7. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

  8. kepolisian;

  9. LPSK;

  10. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan

  11. institusi lainnya.

Terkait

Komentar!