Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan berhak…
- b. bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan…
- c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).