Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(1)Jika pengadilan menjatuhkan putusan pidana denda, terpidana diberi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut.

Komentar!