Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi

Bagian Kesatu
Partisipasi Masyarakat


Pasal 85
(1)

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pencegahan, pendampingan, Pemulihan, dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(2)

Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan:

  1. membudayakan literasi tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada semua lapisan usia Masyarakat untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tidak menjadi Korban atau pelaku;

  2. menyosialisasikan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

  3. menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(3)

Partisipasi Masyarakat dalam Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan:

  1. memberikan informasi adanya kejadian Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah;

  2. memantau penyelenggaraan Pencegahan dan Pemulihan Korban;

  3. memberikan dukungan untuk penyelenggaraan Pemulihan Korban;

  4. memberikan pertolongan darurat kepada Korban;

  5. membantu pengajuan permohonan penetapan Pelindungan; dan

  6. berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemulihan Korban.


Terkait

Komentar!