Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(1)Dalam rangka Pencegahan dan koordinasi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disusun kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Komentar!