Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Pendamping Korban meliputi:

  1. petugas LPSK;

  2. petugas UPTD PPA;

  3. tenaga kesehatan;

  4. psikolog;

  5. pekerja sosial;

  6. tenaga kesejahteraan sosial;

  7. psikiater;

  8. Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal;

  9. petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan

  10. Pendamping lain.

Terkait

Komentar!