Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(7)Jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi biaya Restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti tidak melebihi ancaman pidana pokoknya.

Komentar!