Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 53
(1)

Pemeriksaan pada tahap penyidikan dilakukan di ruang pelayanan khusus di kepolisian.

(2)

Dalam hal tertentu, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di UPTD PPA atau tempat lain.


Terkait

Komentar!