Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Rehabilitasi medis; dan

  2. Rehabilitasi sosial.

Terkait

Reaksi!

👠1