Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(2)Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada terpidana, Korban, dan LPSK dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.

Komentar!