Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(4)Dalam hal Korban menyampaikan laporan langsung melalui kepolisian, kepolisian wajib menerima laporan di ruang pelayanan khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban.

Komentar!