Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dengan memperhatikan:

  1. situasi konflik;

  2. bencana;

  3. letak geografis wilayah; dan

  4. situasi khusus lainnya.

Terkait

Komentar!