Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 26
(1)

Korban dapat didampingi oleh Pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.

(2)

Pendamping Korban meliputi:

  1. petugas LPSK;

  2. petugas UPTD PPA;

  3. tenaga kesehatan;

  4. psikolog;

  5. pekerja sosial;

  6. tenaga kesejahteraan sosial;

  7. psikiater;

  8. Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal;

  9. petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan

  10. Pendamping lain.

(3)

Pendamping Korban harus memenuhi syarat:

  1. memiliki kompetensi tentang Penanganan Korban yang berperspektif hak asasi manusia dan sensitivitas gender; dan

  2. telah mengikuti pelatihan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(4)

Pendamping diutamakan berjenis kelamin sama dengan Korban.


Terkait

Komentar!