Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 84
(1)

Dalam rangka Pencegahan dan koordinasi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disusun kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.


Terkait

Komentar!