Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:

  1. perkosaan;

  2. perbuatan cabul;

  3. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;

  4. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

  5. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

  6. pemaksaan pelacuran;

  7. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

  8. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

  9. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

  10. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Reaksi!

👠1