Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 24
Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;
alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
Termasuk alat bukti keterangan Saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.
Termasuk alat bukti surat yaitu:
surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa;
rekam medis;
hasil pemeriksaan forensik; dan/atau
hasil pemeriksaan rekening bank.