Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(3)Pertanyaan dan/atau pernyataan yang bersifat merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi, serta menggunakan pengalaman dan/atau latar belakang seksualitas tidak boleh diajukan, baik kepada Saksi, Korban, maupun terdakwa.

Komentar!