Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 68

Hak Korban atas Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi:

  1. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;

  2. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;

  3. hak atas layanan hukum;

  4. hak atas penguatan psikologis;

  5. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;

  6. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan

  7. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.


Terkait

Komentar!