Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 34

Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan disampaikan kepada:

  1. Korban dan Keluarga Korban;

  2. penyidik; dan

  3. pengadilan.


Terkait

Komentar!