Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Pelindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan surat perintah Pelindungan sementara untuk waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak Korban ditangani.

Terkait

Komentar!