Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 69

Hak Korban atas Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b meliputi:

  1. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan;

  2. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan;

  3. Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;

  4. Pelindungan atas kerahasiaan identitas;

  5. Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban;

  6. Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan

  7. Pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.


Terkait

Komentar!