Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Komentar!