Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
<<

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 91
(1)

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(2)

Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.


Pasal 92

Ketentuan mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam Undang-Undang lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini.


Pasal 93

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Terkait

Komentar!