Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:

  1. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;

  2. penguatan psikologis;

  3. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;

  4. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;

  5. pendampingan hukum;

  6. pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;

  7. penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;

  8. penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;

  9. penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban;

  10. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;

  11. hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan

  12. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.

Terkait

Komentar!