Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Pendamping Korban harus memenuhi syarat:

  1. memiliki kompetensi tentang Penanganan Korban yang berperspektif hak asasi manusia dan sensitivitas gender; dan

  2. telah mengikuti pelatihan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Terkait

Komentar!