Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(2)Penghindaran uraian yang terlalu detail, vulgar, dan berlebihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penghormatan terhadap hak asasi manusia, martabat, dan privasi Korban serta mencegah reviktimisasi terhadap Korban.

Komentar!