Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(1)Dalam hal dianggap perlu, penuntut umum dapat melakukan pertemuan pendahuluan dengan Saksi dan/atau Korban setelah menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik.

Komentar!