Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB VII
PENCEGAHAN, KOORDINASI, DAN PEMANTAUAN


Pasal 79
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.

(2)

Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

dilakukan melalui bidang:

  1. pendidikan;

  2. sarana dan prasarana publik;

  3. pemerintahan dan tata kelola kelembagaan;

  4. ekonomi dan ketenagakerjaan;

  5. kesejahteraan sosial;

  6. budaya;

  7. teknologi informatika;

  8. keagamaan; dan

  9. Keluarga.

(3)

Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dengan memperhatikan:

  1. situasi konflik;

  2. bencana;

  3. letak geografis wilayah; dan

  4. situasi khusus lainnya.

(4)

Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan pada:

  1. panti sosial;

  2. satuan pendidikan; dan

  3. tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Pasal 80

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 81
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

(2)

Pendidikan dan pelatihan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(3)

Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri dan bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan diatur dengan Peraturan Presiden.


Pasal 82

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan untuk mengefektifkan Pencegahan dan Penanganan Korban.


Pasal 83
(1)

Dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait.

(2)

Gubernur dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dan pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban di daerah.

(3)

Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui perencanaan, pelayanan, evaluasi, dan pelaporan.

(4)

Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas serta dilaksanakan oleh Masyarakat.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 84
(1)

Dalam rangka Pencegahan dan koordinasi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disusun kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.


Terkait

Komentar!