Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi

Bagian Ketiga
Pendampingan Korban dan Saksi


Pasal 26
(1)

Korban dapat didampingi oleh Pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.

(2)

Pendamping Korban meliputi:

  1. petugas LPSK;

  2. petugas UPTD PPA;

  3. tenaga kesehatan;

  4. psikolog;

  5. pekerja sosial;

  6. tenaga kesejahteraan sosial;

  7. psikiater;

  8. Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal;

  9. petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan

  10. Pendamping lain.

(3)

Pendamping Korban harus memenuhi syarat:

  1. memiliki kompetensi tentang Penanganan Korban yang berperspektif hak asasi manusia dan sensitivitas gender; dan

  2. telah mengikuti pelatihan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(4)

Pendamping diutamakan berjenis kelamin sama dengan Korban.


Pasal 27
(1)

Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas dapat didampingi oleh orang tua, wali yang telah ditetapkan oleh pengadilan, dan/atau Pendamping.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dalam hal orang tua dan/atau wali Korban atau Saksi berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa.


Pasal 28

Pendamping berhak mendapatkan Pelindungan hukum selama mendampingi Korban dan Saksi di setiap tingkat pemeriksaan.


Pasal 29

Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang sedang melakukan Penanganan terhadap Korban tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas pendampingan atau pelayanannya, kecuali jika pendampingan atau pelayanannya diberikan tidak dengan iktikad baik.


Terkait

Komentar!