Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan berhak…
- b. bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan…
- c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Ketiga
Pendampingan Korban dan Saksi
Pasal 26
Korban dapat didampingi oleh Pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
Pendamping Korban meliputi:
petugas LPSK;
petugas UPTD PPA;
tenaga kesehatan;
psikolog;
pekerja sosial;
tenaga kesejahteraan sosial;
psikiater;
Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal;
petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan
Pendamping lain.
Pendamping Korban harus memenuhi syarat:
memiliki kompetensi tentang Penanganan Korban yang berperspektif hak asasi manusia dan sensitivitas gender; dan
telah mengikuti pelatihan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pendamping diutamakan berjenis kelamin sama dengan Korban.
Pasal 27
Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas dapat didampingi oleh orang tua, wali yang telah ditetapkan oleh pengadilan, dan/atau Pendamping.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dalam hal orang tua dan/atau wali Korban atau Saksi berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa.
Pasal 28
Pendamping berhak mendapatkan Pelindungan hukum selama mendampingi Korban dan Saksi di setiap tingkat pemeriksaan.
Pasal 29
Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang sedang melakukan Penanganan terhadap Korban tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas pendampingan atau pelayanannya, kecuali jika pendampingan atau pelayanannya diberikan tidak dengan iktikad baik.